Pelayanan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KK dan KTP Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  4. Ftoto copy KTP 2 orang saksi
  5. Foto Copy Surat Nikah
  6. Surat Pernyataan Bermaterai dari ibu kandung

  1. Pemohon datang membawa bahan persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil oleh Petugas
  3. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan lembar Validasi
  4. Petugas membukukan berkas yang telah lengkap kedalam buku pendaftaran
  5. Petugas menginput data dan cetak register dan draf Kutipan Akta Kelahiran untuk diteruskan ke Kasi
  6. Memvalidasi kesesuaian data dengan draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk di Verifikasi oleh Kabid
  7. Memverifikasi kesesuaian data dengan draft dan register Kutipan Akta Kelahiran untuk di Verifikasi oleh Kadis
  8. Kadis menandatangani draft dan register Akta Kelahiran
  9. Menerbitkan Akta Kelahiran TTE
  10. Petugas mengarsipkan dan mendokumentasikan Register Kutipan Akta Kelahiran
  11. Petugas Membukukan kembali dan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran TTE kepada Pemohon

16 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

Petugas Loket

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Pengakuan Anak"